Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses

Wedding Organizer Aisha Weddings tuai kecaman karena kampanye poligami, nikah muda dan nikah siri, kini situsnya tak bisa lagi diakses.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri  Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses
Via Kompas TV
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) 

Menurut Aisha Weddings, sang suami mesti bersiap dan harus adil, menangani kecemburuan, memiliki manajemen waktu, dan berlaku adil bagi semua anak.

Namun, tak ada saran semacam ini yang ditujukan bagi istri yang akan dipoligami.

Sementara nikah siri juga disebut dibolehkan sesuai ajaran agama atau adat istiadat.

"Walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), itu dikatakan sah-sah saja secara norma agama," kata Aisha Weddings.

Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings)
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) (Via Kompas TV)

Serupa dengan keyakinan akan poligami, Aisha Weddings juga merinci kelebihan nikah siri.

Di antaranya sah di mata agama, terhindar dari fitnah, lebih praktis, dan hemat.

Meski tak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud praktis dan hemat oleh Aisha Weddings.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian ada pula syarat yang mesti dipenuhi bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan siri.

Diantaranya, laki-laki sudah menikah tidak boleh lebih dari empat istri.

Untuk perempuan, tidak boleh terikat oleh pernikahan dengan laki-laki lain (poliandri), jika janda sudah melewati masa iddah atau masa waktu untuk menjaga hubungan darah dengan mantan suaminya, menunjukkan akta cerai, dan jika masih gadis sebaiknya meminta izin pada wali yang memiliki hubungan darah (nasab).

Di bagian nikah siri ini Aisha Weddings tidak menjelaskan konsekuensi hukum yang mungkin akan timbul di masa depan akibat pernikahan tanpa legalitas tersebut, misalnya seperti kepengurusan status anak dan ahli waris.

Berbagai kecaman muncul terkait kampanye pernikahan dini, poligami, dan nikah siri Aisha Weddings tersebut.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menegaskan bahwa penyelenggara pernikahan tersebut bertentangan dengan hukum.

”Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas