KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum
Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa (9/2/2021) bertempat di Kantor Kasetpres.
Ke-12 barang tersebut, yaitu:
- 1 buah lukisan bergambar Ka’bah
- 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
- 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah jam tangan Bovet AIEB001
- 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
- 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
- 2 buah minyak wangi, dan