Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum

Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Barang gratifikasi di KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa (9/2/2021) bertempat di Kantor Kasetpres.

Ke-12 barang tersebut, yaitu:

- 1 buah lukisan bergambar Ka’bah

- 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat

- 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

- 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

Berita Rekomendasi

- 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

- 1 buah jam tangan Bovet AIEB001

- 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat

- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

- 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

- 2 buah minyak wangi, dan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas