Pajak 0 Persen Mobil Baru, Tujuannya Agar PHK Bisa Dihentikan dari Sektor Otomotif
Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021.
Terkait hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengharapkan penerapan PPnBM 0 persen berdampak positif bagi industri otomotif Indonesia.
"Ya kan tujuan pajak 0 persen itu kan diharapkan agar berdampak positif bagi industri otomotif Tanah Air ya. Dengan mobil baru pajak 0 persen ini penjualan mobil diharapkan dapat meningkat kembali. Kan itu tujuannya," ujar Andre, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).
Andre memaparkan apabila penjualan mobil meningkat kembali, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi di masa pandemi dapat dihindari.
Terutama, PHK yang terjadi di sektor otomotif seperti di pabrik-pabrik maupun di dealer mobil.
"Harapannya penjualan mobil bertambah, ekonomi berputar lalu pabrik tidak jadi PHK, harapan pemerintah seperti itu," ungkap Andre.
"Ya tentu kita sepakat bahwa pemerintah harus bisa menghentikan PHK ini. Mudah-mudahan dengan relaksasi PPNBM ini menjadi 0 persen PHK bisa dihentikan dari sektor otomotif dan insyaallah kita dukung itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021 (PPnBM mobil).
Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBM-nya.
Baca juga: Menteri Perdagangan: Relaksasi PPnBM Berdampak Besar ke Rantai Pasok
Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Di sisi lain, sektor otomotif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Karena itu pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil.
Pemerintah mengharapkan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.
Kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021), yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.
Jenis kendaraan lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu jenis mobil sedan jenis tertentu ( PPnBM mobil sedan).
Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.
Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.