Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surati Jaksa, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Kliennya Digabung Bareng 6 Tersangka Lainnya

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surati Jaksa, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Kliennya Digabung Bareng 6 Tersangka Lainnya
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar persidangan kliennya digabungkan dengan enam tersangka lainnya.

Di mana, keenam tersangka itu yakni KH Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Habib Muhammad Hanif Alatas.

Diketahui, seluruh tersangka akan menjalani persidangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Besok, Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq ke Bareskrim Polri

“Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami dalam satu persidangan,” ungkap Aziz dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (15/2/2021).

Karena menurutnya, hal itu berdasar pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat ini untuk masuk ke dalam proses persidangan.

Baca juga: Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Terima Undangan Hadiri Sidang Praperadilan Pengikut Habib Rizieq

Diketahui, berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara atas nama Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas