Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Habsi-Irwan Soal Sengketa Pilkada Mamuju Tak Dilanjutkan MK

Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor urut 02 Habsi Wahid-Irwan Satya Putra

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Permohonan Habsi-Irwan Soal Sengketa Pilkada Mamuju Tak Dilanjutkan MK
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang MK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor urut 02 Habsi Wahid-Irwan Satya Putra Pababari tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno pada Rabu (17/2/2021).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju (Termohon) dengan meloloskan Calon Wakil Bupati atas nama Ado Mas’ud, padahal Ado telah menggunakan ijazah orang lain.

Baca juga: Lewati Tenggat Waktu, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Tapanuli Selatan Tak Diterima MK

Hal tersebut dikarenakan Termohon tidak melakukan verifikasi aktual dan komprehensif terhadap berkas pencalonan Ado Mas’ud, sehingga terdapat kekeliruan dalam melakukan penetapan pasangan calon.

Pemohon berdalih telah melaporkan kepada Bawaslu, namun tidak pernah dilakukan klarifikasi kepada Termohon ataupun Pihak Terkait.

Berita Rekomendasi

Terkait dalil tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan, bahwa Termohon telah melakukan klarifikasi sebagaimana terlampir dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 421/Pen.Odt.P/2021/PN.Mu tanggal 25 Juli 2012.

Baca juga: Lewati Tenggat Waktu, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Tapanuli Selatan Tak Diterima MK

Putusan tersebut memuat penetapan perubahan nama bakal calon yang sebelumnya bernama Mas’ud menjadi Ado Mas’ud.

Hal tersebut juga tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Putusan Pengadilan Terkait Perubahan Nama di KTP-elektronik dengan ijazah tanggal 8 September 2020.

Termohon telah melakukan klarifikasi perihal perbedaan nama antara ijazah sarjana dengan e-KTP yang digunakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020 Nomor Urut 1 dan persoalan tersebut telah selesai.

Nama yang tertera dalam ijazah adalah orang yang sama.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Enny.

Terkait kedudukan hukum, Enny menyebut Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ambang batas selisih suara.

Ia menyebut sesuai dengan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 menyatakan bahwa jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dikalikan 143.656 suara (total suara sah) menjadi 2.155 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah 67.029 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 271 76.627 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 76.627 suara dikali 67.029 suara sama dengan 9.598 suara (6,9 persen) atau lebih dari 2.155 suara,” urai Enny.

Enny melanjutkan berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas