Diduga Terkait Kasus Suap Benur, Vila dan Tanah 2 Hektar di Desa Cijengkol Disita KPK
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengungkapkan, vila dan tanah tersebut diduga milik mantan Menteri KKP Edhy Prabowo,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit vila beserta tanah seluas 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (18/2) pukul 18.00 WIB.
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengungkapkan, vila dan tanah tersebut diduga milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang terjerat dalam kasus ini.
Baca juga: Istri YouTuber Arief Muhammad Positif Covid-19, Tipang: Akhirnya Virus Ini Memilihku
“Diduga villa tersebut milik tersangka EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP,” kata Ali.
Ali berkata bahwa usai dilakukan penyitaan, tim penyidik KPK lantas memasang papan keterangan penyitaan pada vila tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.
Baca juga: KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Terumbu Karang Sikapi Kapal Kandas di Raja Ampat
Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama. Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.
Baca juga: Menteri KKP Trenggono Hentikan Ekspor Benih Lobster Sampai Ditemukan Solusi Terbaik
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.
Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Penyidik KPK juga menelusuri penyewaan apartemen yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penyewaan unit apartemen yang diduga peruntukannya bagi orang lain itu dikerjakan oleh sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Untuk mendalami dugaan ini, tim penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Putri Elok pada kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang telah menjerat Edhy dan Amiril.
"Putri Elok (swasta), didalami pengetahuannya terkait adanya penyewaan unit apartemen oleh AM (Amiril Mukminin) atas perintah EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali.
Ali mengatakan, uang yang digunakan untuk menyewa apartemen tersebut diduga bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekspor BBL.