Kabareskrim Agus Andrianto: Tangani Bom di Polrestabes Medan dan Sibolga Sampai Perkelahian Polisi
Kabareskrim baru Komjen Agus Andrianto punya segudang pengalaman, mulai dari kasus penistaan agama hingga bom di Polrestabes Medan dan Sibolga.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Komjen Pol Agus Andrianto diangkat jadi Kabareskrim oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ini diketahui dari surat telegram Kapolri Nomor: ST/318/II/KEP./2021 perihal mutasi Polri pada Kamis (18/2/2021).
Sebelumnya Agus Andrianto menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Sementara itu, posisi Kabaharkam Polri akan ditempati Komjen Arief Sulistyanto.
Jabatan Komjen Arief sebelumnya yakni Kalemdiklat Polri.
Nama Agus Andrianto melejit saat Tangani Kasus Peninstaan Agama yang menjerat Ahok
Agus dikenal saat menangani kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kala itu, Agus menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada 2016.
Agus bersama jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangani kasus peninstaan agama hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan dibawa ke meja hijau.
Ahok divonis 2 tahun penjara karena perbuatan penodaan agama yang terbukti dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja pada 2016 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Dirunut dari awal kejadiannya, berikut ini beberapa poin utama terkait kasus hukum yang menjerat Ahok.
Tuduhan penistaan agama mengemuka setelah rekaman pidato kunjungan kerja Ahok di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Satu di antara kalimat dalam pidatonya dianggap menodai agama karena ia membawa satu ayat dalam Al Quran yang kemudian diartikan menghina.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.