Maaher Meninggal karena Sakit, Polri Belum Temukan Adanya Unsur Pelanggaran HAM di Dalam Tahanan
Anam menyatakan bahwa Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dan dokumen lengkap ihwal riwayat penyakit yang diderita Maaher dari kepolisian.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pada 8 Februari 2021 lalu Mabes Polri mengumumkan bahwa Maaher dinyatakan meninggal karena sakit, setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Namun pihak kepolisian enggan membeberkan riwayat penyakit yang diderita Maaher sebelum meninggal.
Polisi berdalih hal itu karena sensitif dan disebut berkaitan dengan nama baik almarhum.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menjelaskan kronologi meninggalnya Maaher kepada Komnas HAM.
"Sudah dikatakan bahwa saudara Soni Eranata alias Maaher meninggal karena sakit. Dan sakitnya atas permintaan keluarga atau istri tidak mau disampaikan," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Hingga saat ini, Ahmad menegaskan pihaknya juga belum menemukan adanya unsur pelanggaran HAM terkait meninggalnya Maher di dalam tahanan.
"Belum ada. Kami terbuka, silakan kalau ada yang melakukan temuan, tapi sampai saat ini kita belum terima temuan tersebut," ujar dia.(tribun network/git/igm/dod)