Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi UU ITE
Berdasarkan pemaparan Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud Md, pemerintah masih mendiskusikan inisiatif revisi tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaku belum tahu mengenai tahapan wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan pemaparan Menteri Koordinator bidang Polhukam Mahfud Md, pemerintah masih mendiskusikan inisiatif revisi tersebut.
"Saya belum mendapatkan rekonfirmasi mengenai tahapan-tahapannya. Prof mahfud Md Menkopolhukam mengatakan, Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," kata Fadjroel kepada Tribunnews.com, Jumat, (19/2/2021).
Baca juga: Jubir Istana Fadjroel Rachman Minta Masyarakat Belajar dari Media Soal Cara Mengkritik Pemerintah
Sementara itu terkait usulan anggota DPR agar pemerintah menerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait polemik UU ITE, Fadjroel menyarankan untuk menanyakannya kepada Mahfud Md.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Menurut Dimyati, lebih tepat menerbitkan perppu ketimbang melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama Parlemen. Sebab, jika mengikuti proses perundang-undangan, maka butuh waktu yang cukup panjang.
Baca juga: Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Tegak Lurus kepada UUD 1945
Sementara itu Mahfud MD, dalam video yang diterima Tribunnews.com, mengatakan bahwa Kementerian Polhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah undang-undang ITE. Tugas tersebut pertama yakni pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi Pasal karet.
"Yang kedua mempelajari Kemungkinan dilakukannya revisi revisi atas undang-undang ITE," pungkas Mahfud.