Pengamat Saran Pembahasan Revisi UU Pemilu Dilanjutkan 2022
DPR dan pemerintah diminta melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 2022.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah diminta melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 2022.
Hal itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw dalam diskusi daring Para Syndicate bertajuk 'Revisi UU Pemilu dan UU ITE: Substansi, Sensasi, Masturbasi Demokrasi?', Jumat (19/2/2021).
"Katakanlah tidak terjadi tahun ini karena sudah kesepakatan DPR, saya kira agenda revisi harus diagendakan juga paling tidak tahun depan (2022)," kata Jerry.
Baca juga: Politikus PKB sebut Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas 2021
Jerry mengatakan, revisi UU Pemilu di tahun 2022 patut dilakukan, agar DPR dan pemerintah memiliki waktu yang lebih untuk mendengar masukan dari berbagai pihak.
Sehingga, UU Pemilu hasil revisi menjadi lebih baik terutama dalam hal pemilu keserentakan.
"Ruang percakapan dan waktu bicara itu bisa lebih panjang dan kita bisa menerima banyak masukan," ucap dia.
Baca juga: MK: Permohonan Pemohon Sengketa Pilkada Manado Tidak Dapat Diterima
Menurutnya, persoalan teknis bukan satu-satunya alasan untuk melakukan revisi UU Pemilu.
Namun revisi UU Pemilu harus diselaraskan dengan sistem kepartaian dan sistem kepemiluan di Indonesia.
"Karena Undang-Undang Pemilu, atau sistem pemilu kita itu tidak bisa semata-mata berdiri sendiri. Dia harus punya kaitannya dengan sistem supaya nanti selaras," pungkasnya.