Wamenkumham Nilai Pidana Mati Layak Bagi 2 Eks Menteri yang Korupsi, Ini Tanggapan Refly Harun
Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan jika dua eks Menteri yang korupsi, Eks Menteri KKP Edhy Parbowo dan Eks Mensos Juliari P. Batubara layak mendapatkan sanksi pidana hukum mati.
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun.
Refly Harun menyampaikan, ada sedikit perbedaan diantara dua kasus dugaan suap pada 2 mantan menteri itu.
Menurutnya, kasus Juliari tidak hanya tindakan suap tapi betul-betul korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Juliari, menurut saya, tidak hanya dikenakan tindak pidana suap, tapi betul-betul tindak pidana korupsi."
"Karena jelas itu merugikan keuangan negara, menyalahgunakan jabatan, melawan hukum dan lain sebagainya."
Baca juga: Kapolsek Terlibat Narkoba, Mabes Polri Bicara Hukuman Mati hingga IPW Sebut Pukulan Telak bagi Polri
Baca juga: Pengacara Juliari Tanggapi Pernyataan Wamenkumham yang Sebut Kliennya Layak Dituntut Hukuman Mati
"Unsurnya itu udah ada, dia benar-benar memotong uang bansos yang merupakan uang negara," terang Refly pada YouTube-nya, Kamis (18/2/2021).
Bagi Refly, dana yang dikorupsi Juliari itu benar- benar pemberian uang negara, yang hanya berputar tempat saja.
"Cuma muter uangnya. Jadi, dapet proyek, dipotong. Lalu, dikasih Juliari," jelas Refly.
Berbeda halnya pada kasus mantan menteri KKP, yang menurutnya memang menerima suap.
Selain itu, ia menuturkan, penerapan pidana mati nantinya juga perlu melihat pandangan Internasional.
Baca juga: Gus Jazil Usulkan UU ITE Dirombak Total, Transaksi dan Informasi Elektronik Dipisah
Baca juga: Gandeng Kemenkominfo, Polisi Dunia Maya akan Tegur Warganet yang Langgar UU ITE
Banyak negara lain yang menghapus pidana mati pada produk hukum mereka, karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Aspirasi dunia internasional perlu juga kita lihat, karena dianggap hukuman mati jelas-jelas bertentangan dengan HAM, yaitu The Right of Life," tutur Refly.
Pengamat hukum tata negara ini menegaskan, kedua eks Menteritu jangan sampai diberi hukuman yang ringan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.