Irjen Napoleon Bonaparte: Jaksa Hanya Bisa Buktikan Fakta Terjadi Pertemuan, Bukan Penerimaan Suap
Bacakan pledoi, Irjen Napoleon Bonaparte nilai JPU tak dapat membuktikan adanya penyerahan atau penerimaan suap kepada dirinya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat membuktikan adanya penyerahan atau penerimaan suap kepada dirinya.
Jaksa kata dia, hanya bisa membuktikan pertemuan antara dirinya dengan seorang terdakwa dalam kasus yang sama, Tommy Sumardi.
Hal ini ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
"Terkait dakwaan terhadap kami yang dianggap telah menerima sejumlah uang dari Tommy Sumardi ternyata saudara Jaksa Penuntut Umum hanya bisa membuktikan fakta adanya peristiwa dimana Tommy Sumardi telah 3 kali bertemu dengan kami," kata Napoleon.
Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ia menjelaskan jaksa hanya membuktikan telah terjadi pertemuan dirinya dengan Tommy Sumardi di kantor Kadiv Hubinter Polri pada awal April, 16 April dan 4 Mei 2020.
Napoleon juga mengatakan surat - surat NCB Polri yang digunakan jaksa sebagai dasar pembuktian hanya sia - sia.
Lantaran menurutnya surat tersebut dibuat memang sebagaimana aturan yang berlaku.
"Ternyata telah sesuai dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh NCB Intepol Indonesia sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang - undangan, beberapa aturan Kapolri, maupun di dalam ketentuan interpol," ucapnya.
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Simpan Rekaman Percakapan Dirinya Bersama Tommy Sumardi dan Prasetijo di Sel Tahanan
Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan.
Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.
Selain itu Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.