Dua Pertimbangan Dibentuknya Tim Kajian UU ITE, Mahfud MD Beri Waktu 2 Bulan
Mahfud MD, mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
3. Poengky Indarti (Anggota Komisi Kepolisian Nasional)
4. Anton Setiyawan (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara)
5. Rizal Mustary (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi)
6. Dedy Permadi (Staf Khusus Menterl Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika)
7. Cahyani Suryandari (Plt Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
8. Kombes Pol Wibowo (Kepala Bagian Sunkum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia)
9. Radita Ajie (Kepala Subdirektorat Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
10. Mia Banulita (Kepala Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia)
11. Dado Achmad Ekroni (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).