AMAN: Baru Ada 50 Ribu Hektar Hutan Adat Dikembalikan kepada Masyarakat Adat
UU Kehutanan dan turunannya masih membuat masyarakat adat butuh berjuang lebih keras untuk memulihkan haknya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
“Saat ini AMAN beranggotakan komunitas-komunitas adat. Jumlahnya sekarang, sampai hari ini 2.422 anggota, populasi sekitar 20 juta orang di sejumlah provinsi dengan 21 Pengurus Wilayah (PW), dan 118 pengurus daerah (PD),” jelasnya.
Sebelumnya Peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (PUSTAKA) R Yando Zakaria menyebut kurang dari 60.000 hektar hutan adat yang mendapat pengakuan sebagai hak-hak masyarakat adat dalam waktu 10 tahun terakhir.
Dia menjelaskan pengakuan 56.900 hektar hutan adat itu untuk 75 komunitas adat di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah ini jauh dari ekspektasi.
“Dalam 10 tahun terakhir, hanya kurang 60.000 hektar hutan adat. Itu tidak sampai 0,05 persen dari data yang dimiliki, dipetakan oleh AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-red) yang sudah mencapai 10 juta hektar.
Itu yang AMAN klaim sebagai wilayah adat yang sudah dipetakan,” ujar Yando dalam Webinar LP3ES Forum 100 Ilmuan Sosial Politik dengan tema “Hutan, Mayarakat Adat, Hukum dan HAM, Rabu (27/1/2021).
Dia merinci pengakuan hutan adat pada 2016 seluas 7.950 hektar untuk 8 komunitas adat. Pada 2017 seluas 3.348 hektar untuk 9 komunitas adat. Kemudian tahun 2018 adalah seluas 12.929 hektar untuk 19 komunitas adat.
Secara berturut-turut pada 2019 hutan adat yang mendapat pengakuan sebagai hak masyarakat adat adalah 10.839 hektar (28 komunitas adat) dan 2020 sebanyak 21.833 hektar (11 komunitas adat).
Dengan 10 juta hektar yang dipetakan AMAN, diprediksi harusnya akan bisa mencapai 40 juta hingga 50 juta hektar hutan adat yang akan mendapat pengakuan sebagai hak masyarakat adat.
Namun faktanya adalah sampai hari ini 75 tahun usia kemerdekaan Indonesia, hanya kurang 60.000 untuk 75 komunitas adat.
“Jadi kalau dibagi itu dengan KK yang terlibat di dalam 75 komunitas adat, ini tidak lebih pengakuan itu kurang lebih 2 hektar per KK,” jelasnya.
“Pengakuan hak masyarakat adat ini bukan bicara reforma agraria yang mungkin kalau normatif yaitu ada 2 hektar per KK, per petani kecil.
Kalau kita bicara masyarakat adat di bawah reforma agraria malah kurang dari 2 hektar karena pendekatannya masih sangat ekonomi dan tidak cultural.
Sehingga ketika mau mengakui masyarakat adat, hutan adat, maka bisa dihitung berapa luasnya dan berapa KK di dalamya,” katanya.
Sementara tanah adat yang sudah ditetapkan sebagai hak komunal hanya sekitar 20.000 hektar. Angka itu berdasarkan penelitiannya bersama para ilmuan selama kurun 75 tahun.