AMAN: Baru Ada 50 Ribu Hektar Hutan Adat Dikembalikan kepada Masyarakat Adat
UU Kehutanan dan turunannya masih membuat masyarakat adat butuh berjuang lebih keras untuk memulihkan haknya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional cabang Pontianak, bergerak mundur saat aksi demonstrasinya dibubarkan oleh sejumlah aparat yang tergabung dalam satgas pengamanan presiden, di Jl DA Hadi, samping masjid raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan barat, Sabtu (22/8/2015). Demonstrasi yang bertepatan dengan kedatangan Presiden RI, Joko Widodo pada acara pembukaan Karnaval Khatulistiwa, di Pontianak tersebut terpaksa dibubarkan karena tidak mengantongi izin serta mencegah para demonstran bertindak anarkis. Dalam pers rillis nya, FPR menuntut pemerintah mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada rakyat dan menolak bentuk komersialisasi, privasi, liberalisasi dalam dunia pendidikan, serta mengusut tuntas kasus penggusuran kuburan leluhur (tanah adat) di daerah semuying jaya oleh PT LL dan kasus penggusuran di kampung pulo. FPR juga menilai pemerintah tidak mampu mengatasi masalah kemiskinan yang terjadi. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
“Wilayah kearifan tradisional saya tidak tahu tetapi bisa diduga nol,” jelasnya.
Sedangkan wilayah kelola masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil tercatat sekitar 15 wilayah.
“Saya dengar terakhir ada 15 wilayah yang sudah ditetapkan. Tetapi jumlah itu masih sangat kecil kalau dibanding berapa komunitas mayarakat adat yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jadi masih sangat kecil kalau 15 wilayah,” ujarnya. (*)