Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Terbaru Nurdin Abdullah

Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in DAFTAR Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Terbaru Nurdin Abdullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, KOMPAS.COM/HIMAWAN
Dari kiri ke kanan: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Abdullah. Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut. 

Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Menurut majelis hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada KPK.

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Dalam kasus ini, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Berita Rekomendasi

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Di tengah menjalani masa tahanan, istri Zumi Zola, Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai pada Juni 2020.

Setelah menjalani sejumlah persidangan, pasangan yang menikah pada 2012 itu akhirnya resmi bercerai pada Agustus 2020.

Pada Januari 2021, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

4. Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun

Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya menjadi Gubernur Kepulauan Riau dalam kurun waktu 2016-2019.
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya menjadi Gubernur Kepulauan Riau dalam kurun waktu 2016-2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Rabu (10/7/2019), OTT KPK menjaring Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Nurdin Basurin.

Nurdin diamankan karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Atas kasus ini, Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

5. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh ikut terjaring dalam OTT KPK pada Juli 2018.

Saat itu, Irwandi Yusuf diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana.

Tindak pidana pertama, menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1 miliar.

Uang itu untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Dana digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Sementara itu, tindak pidana kedua, Irwandi Yusuf disebut menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh.

Irwandi Yusuf menjabat gubernur periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irwandi Yusuf pada Senin (8/4/2019).

Namun, majelis hakim menyatakan, Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari JPU pada KPK.

Adapun, dakwaan ketiga yaitu Irwandi sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Selain memvonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, hakim juga mencabut hak untuk dipilih Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

6. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah 

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

Yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Pada kasus Pilkada Lebak, adik Atut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu.

Wawan adalah suami dari mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.

Penangkapan Ratu Atut Chosiyah oleh KPK juga menguak dinasti politik di provinsi tersebut.

Tak hanya itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga terseret dalam kasus ini karena Wawan juga ditangkap dalam kasus penyuapan.

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Sementara pada kasus suap terhadap Akil Mochtar, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi.

Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Pada Januari 2021, Ratu Atut juga mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Glery Lazuardi, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Sabrina Asril/Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas