Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Rombongan Moge Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini | Daftar Gubernur Ditangkap KPK

Simak berita populer nasional Tribunnews. Rombongan moge yang ditendang Paspampres akan dipanggil Polda Metro Jaya hari ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in POPULER NASIONAL Rombongan Moge Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini | Daftar Gubernur Ditangkap KPK
Capture Instagram @bodatnation
Pengendara moge terobos ring 1 Istana. Simak berita populer nasional Tribunnews. Rombongan moge yang ditendang Paspampres akan dipanggil Polda Metro Jaya hari ini. 

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

Atas pemecatan itu, Darmizal dan Marzuki Alie buka suara.

Baca selengkapnya >>>

4. Daftar Gubernur Ditangkap KPK

Dari kiri ke kanan: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Abdullah. Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut.
Dari kiri ke kanan: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Nurdin Abdullah. Sejumlah gubernur di Indonesia terjerat kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menambah daftar panjang tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, KOMPAS.COM/HIMAWAN)

Nama Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menambah daftar panjang kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi.

Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

Pada Sabtu (27/2/2021) pagi, Nurdin Abdullah sudah sampai di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: KEKAYAAN Nurdin Abdullah Capai Rp 51,3 M, Punya Tanah di Makassar, Tangsel, Soppeng, hingga Bantaeng

Baca juga: Viral Nurdin Halid Goyang Tik Tok Disebut-Sebut Terkait Penangkapan NA, Begini Klarifikasinya

BERITA REKOMENDASI

Tak butuh waktu lama, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 18 Maret mendatang.

Sebelum Nurdin Abdullah, ada sejumlah kepala daerah, terkhusus gubernur yang tersandung kasus korupsi.

Sebagian besar dari mereka tengah menjalani masa tahanan. Siapa saja?

Inilah daftar gubernur di Indonesia yang terseret kasus korupsi sejak 2015, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:


Baca selengkapnya >>>

5. Sosok Edy Rahmat yang Ditangkap Bersama Nurdin Abdullah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas