Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Kembali Bagikan Kuota Internet Gratis untuk Siswa hingga Dosen, Cair Mulai Maret

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kemendikbud Kembali Bagikan Kuota Internet Gratis untuk Siswa hingga Dosen, Cair Mulai Maret
HandOut/Istimewa
ilustrasi belajar daring. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.

Namun, terdapat perbedaan dari bantuan kouta data di 2021 kali ini, karena kuota yang diberikan berupa kuota data umum secara penuh, bukan lagi gabungan antara kuota belajar dan kuota umum.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam tayangan Live Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Senin (1/3/2021) siang.

"Karena kami mendengar banyak sekali masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari penggunaan kuota internet tersebut."

"Jadi di 2021 kita akan memberikan kuota, tapi dengan jumlah gigabyte yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya."

"Tetapi kuota ini merupakan kuota umum, jadinya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir," kata Nadiem Makarim.

Baca juga: Kemendikbud Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet, Dimulai Maret Ini

Baca juga: Pengakuan Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1 Istana Kepresidenan

Paket kuota data internet tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:

Berita Rekomendasi

- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta

- Twitter

- Instagram

- Facebook, dan

- Tiktok

Namun daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu.

Baca juga: Kemendikbud Sebut Pemberdayaan Desa Bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar

Baca juga: Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Rp 52 Triliun, Sebagian untuk Biayai Prokes Belajar Tatap Muka

Kabar baiknya, bantuan kuota internet ini juga sudah bisa mengakses YouTube.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas