Kemendikbud Kembali Bagikan Kuota Internet Gratis untuk Siswa hingga Dosen, Cair Mulai Maret
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
Baca juga: Kemendikbud: Penguatan Karakter Selama Pembelajaran Daring Tidak Maksimal
Baca juga: Kemendikbud: Kampus Mengajar Ciptakan Kolaborasi Guru dan Mahasiswa
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Kemendikbud Bakal Berikan Dana FBK untuk Daerah 3T Hingga Penyandang Disabilitas
Baca juga: Kemendikbud Minta UNS Adaptif Setelah Berstatus PTNBH
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan