Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bantah Tudingan Pemerintah Lindungi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Bantah Tudingan Pemerintah Lindungi KLB Partai Demokrat di Deli Serdang
Tribun Medan/Danil Siregar
Pendiri Partai Demokrat, Etty Manduapessi secara resmi membuka Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah sejumlah pihak yang menuding pemerintah melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demorkat di Deli Serdang.

Mahfud mengungkapkan hal tersebut karena menurutnya masih ada orang yang menuduh pemerintah melindungi dan mengawal KLB tersebut.

Hal tersebut disampaikam Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam pada Minggu (7/3/2021).

"Tidak, tidak ada urusannnya, pemerintah tidak melindungi KLB di Medan. Tetapi memang tidak boleh membubarkan. Seperti halnya dulu, saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga tidak membubarkan KLB-nya Matori," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Selesaikan KLB Partai Demokrat Berdasar Hukum

Baca juga: KLB Demokrat di Silangit, di Bogor 13 Wali Kota Kumpul, Sampaikan Tiga Pesan ke Presiden Jokowi

Baca juga: Mahfud MD: Pengurus Resmi Partai Demokrat di Kantor Pemerintah itu AHY Putra SBY

Mahfud menegaskan, kedua mantan Presiden tersebut tidak membubarkan KLB Partai di zamannya bukan karena memihak melainkan Undang-Undang tidak memperbolehkannya.

Undang-Undang tersebut, kata Mahfud, adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yakni tentang kemerdekaan menyatakan pendapat.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tetapi memang oleh Undang-Undang tidak boleh, seperti sekarang, Undang-Undang yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas