Hari Musik Nasional Diperingati Setiap Tanggal 9 Maret, Peran SBY dan Kisah WR Supratman
Peringatan Hari Musik Nasional 9 Maret, Sejarah, Latar Belakang dan Kontroversinya
Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Hari Musik Nasional, diperingati setiap tanggal 9 Maret.
Peringatan Hari Musik Nasional, bertepatan dengan ulang tahun dari Wage Rudolf Soepratman yang lahir pada 9 Maret 1903.
Hari Musik Nasional ditetapkan pada tanggal 9 Maret oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013.
Baca juga: Papua Original Band Tampilkan Lirik Berbahasa Papua Ramaikan Industri Musik di Tanah Air
Baca juga: Cerita Ariel Noah Sebelum Jadi Vokalis, Sempat Ingin Jadi Insinyur, Dapat Jiwa Seni dari Sang Ayah
Dikutip dari TribunnewsWiki, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono saat itu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Presiden menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional dengan banyak pertimbangan.
Di antaranya adalah bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang dapat merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran yang strategis dalam pembangunan nasional.
Pemerintah memandang bahwa penetapan Hari Musik Indonesia merupakan sebuah upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.
Meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.
Meskipun baru ditetapkan pada tahun 2013, namun Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) sebenarnya telah mengusulkan peringatan Hari Musik Nasional sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.
PAPPRI mengusulkan hal ini melalui kongresnya yang ketiga di tahun 1998 dan kongres keempat di tahun 2002.
Namun, penetapan Hari Musik Nasional ini baru terwujud satu dasawarsa kemudian.
Sejarah Pemilihan Tanggal Hari Musik Nasional
Tanggal 9 Maret dipilih sebagai Hari Musik Nasional karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahirnya W.R. Soepratman, 9 Maret 1903.
Wage Rudolf Soepratman merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia "Indonesia Raya".
Setelah menciptakan lagu tersebut, W.R. Soepratman ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.
Namun, pemilihan tanggal tersebut menuai perdebatan.
Baca juga: Perdana Jadi Coach, Isyana Sarasvati Cari Calon Anak Didik yang Punya Aura Bermusik Menyentuh Hati
Bukan soal layak tidaknya hari kelahiran WR Soepratman menjadi Hari Musik Nasional, melainkan karena sejumlah literasi menyebut tanggal lahir W.R. Soepratman selama ini keliru, bukan 9 Maret tetapi 19 Maret.
Dalam sebuah sumber mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan W.R. Soepratman lahir pada Kamis Wage, 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang, Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Putusan tersebut tertanggal 29 Maret 2007.
Fakta yang sama juga terungkap dari film dokumenter karya Dwi Raharja berjudul Saksi-saksi Hidup Kelahiran Bayi Wage (1977), W.R. Soepratman lahir di Somongari pada 19 Maret 1903.
Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Hari Musik Nasional tetap diperingati pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya.
Setelah berkiprah di dunia perjuangan melalui jalur musik, WR Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938 di Surabaya, Jawa Timur.
Dia meninggal setelah menderita sakit yang cukup parah akibat ditahan di masa pemerintahan kolonial Belanda.
Sebagai penghargaan, di depan makam terdapat patung WR Supratman sedang memainkan biola setinggi dua meter.
Kemudian di atas pusaranya, dibuat motif biola dan petikan lagu "Indonesia Raya".
Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 di Jakarta.
Penetapan ini ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(Tribunnews.com/Gigih) (TribunnewsWiki/Ronna Qurrata Ayun)