Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Maret 2021: Login dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya

Simak cara cek Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara login dtks.kemensos.go.id.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Maret 2021: Login dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Maret 2021: Login dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Program BST dari Kemensos sebesar Rp 300 Ribu diperpanjang hingga April 2021.

Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.

Sasaran BST

- Keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Program BST akan berjalan dari Januari hingga April 2021.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat dan Cara Mencairkan

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan Bansos 2021 pada 4 Januari 2021.

Ada tiga jenis bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni program keluarga harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Sementara itu, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap Desa/Kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Baca juga: Cek Data Penerima BST Rp 300 Ribu, Gunakan NIK via dtks.kemensos.go.id, Cara Mencairkan Bansos Tunai


Hal tersebut juga dilakukan untuk percepatan pemutakhiran DTKS.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas