Demokrat Sudah Kirim Surat Resmi Pemberhentian Jhoni Allen ke Pimpinan DPR
Kehadiran Jhoni Allen Marbun dalam rapat Komisi V DPR RI menimbulkan reaksi berbagai pihak sebab Partai Demokrat memastikan sudah memecatnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Jhoni Allen Marbun dalam rapat Komisi V DPR RI menimbulkan reaksi berbagai pihak sebab Partai Demokrat memastikan sudah memecatnya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra juga menegaskan kembali bahwa sudah berkirim surat ke pimpinan DPR RI.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI," ujar Herzaky, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
"Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI. Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," imbuhnya.
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY Dkk Ganti Rugi Imateriel Rp50 Miliar, Uang Akan Disumbang ke Panti Sosial
Herzaky lantas mengatakan secara moral dan etika seharusnya Jhoni Allen tidak hadir dalam rapat Komisi V DPR RI kemarin.
Hanya secara hukum, kata dia, Jhoni Allen masih memiliki hak. Hal itu mengingat Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan.
"Jadi masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi," jelas Herzaky.
Baca juga: Langkah AHY Adang Moeldoko: Datangi Kemenkumham, Temui Tokoh hingga Ganti Jhoni Allen dari DPR
Untuk pengganti Jhoni Allen di DPR RI, Herzaky mengatakan Demokrat masih memprosesnya.
"Kami sendiri saat ini sedang memproses penggantinya. Sehingga ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, kami sudah siap dengan penggantinya. Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," jelas Herzaky.
"Memang kalau berharap kesadaran etik dari para pelaku GPK PD, sangatlah tidak mungkin. Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.