Polri Mengaku Siap Jika Dilibatkan Pemerintah untuk Mengkaji Rencana Revisi UU ITE
Polri mengaku siap jika dilibatkan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," kata Sugeng.
Baca juga: Kaji Pasal Karet di UU ITE, Tim Ajak Diskusi Pakar Hukum Pidana Hingga Sosiolog
Menurut Sugeng banyak usulan para narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut.
Misalnya, kata dia, ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya.
Selain itu, kata dia, ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.
Menurut Sugeng yang tidak kalah penting adalah tentang ketentuan di pasal 36, di mana apabila terjadi pelanggaran di pasal-pasal sebelumnya dan menimbulkan kerugian maka diancam hingga 12 tahun.
"Padahal di dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.
"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan," kata Sugeng.