Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Akses Situs Resmi www.prakerja.go.id

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 15, lengkap beserta syaratnya. Segera login www.prakerja.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Akses Situs Resmi www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 15 telah dibuka Kamis (18/3/2021). Simak syarat dan cara mendaftar di www.prakerja.go.id. 

Waspada Penipuan Kartu Prakerja

Calon peserta Kartu Prakerja agar berhati-hati apabila menerima informasi mengenai Kartu Prakerja.

Bisa jadi informasi yang beredar adalah salah satu modus penipuan.

Oleh karenanya, calon peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.

Pastikan juga untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (mohon perhatikan situs diakhiri dengan go.id).

Baca juga: BLT UMKM Segera Dibuka Lagi: Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP hingga Bidang Usaha

Baca juga: Klaim Listrik Gratis dan Diskon PLN Maret 2021, Cek PLN Mobile atau Login www.pln.co.id

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Berita Rekomendasi

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas