Ini Kasus Jaksa AF yang Dijadikan Materi Hoaks Terkait Kasus Rizieq Shihab, Sudah Divonis 4 Tahun
Kejaksaan Agung mengklarifikasi tersebarnya video penangkapan seorang jaksa yang dinarasikan terkait dengan kasus Rizieq Shihab.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap. Namun uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF.
Kabarnya, uang dugaan suap itu berhasil diamankan dari rumah kontrakan AF di sekitar kantor Kejati Jatim.
Atas kasus penangkapan jaksa AF itu, HM Prasetyo yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung membeikan tanggapan.
"Uang Rp 1,5 miliar itu ada di tangan dia (AF) belum mengalir kemana-mana. Asumsi saya pelakunya tunggal," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo, di sela-sela Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum
HM Prasetyo melanjutkan untuk membuat terang kasus ini, pemberi suap selanjutnya akan diperiksa.
"Pemberi siap akan dipanggil, diperiksa termasuk saksi-saksi lainnya," tambah Prasetyo.
Divonis 4 Tahun Penjara
Setelah melalui proses persidangan, jaksa AF yang diketahui bernama Ahmad Fauzi akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 20 Februari 2017.
Diberitakan Surya, vonis itu dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara dan denda 50 juta.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai JPU, terdakwa dianggap bisa menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa adalah contoh buruk atau tidak baik kepada masyarakat.
Sedang yang meringankan, terdakwa koopeatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit.
Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam kasus lain. Bahkan terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya.
Mahfud MD Singgung Video Hoaks Jaksa Ditangkap Terkait Kasus Rizieq Shihab
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.