Ini Kasus Jaksa AF yang Dijadikan Materi Hoaks Terkait Kasus Rizieq Shihab, Sudah Divonis 4 Tahun
Kejaksaan Agung mengklarifikasi tersebarnya video penangkapan seorang jaksa yang dinarasikan terkait dengan kasus Rizieq Shihab.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Menterti Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait viralnya video hoaks penangkapan Jaksa AF yang diduga menerima suap dalam kasus kerumunan Muhammad Rizieq Shihab.
Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Mahfud mengunggah cuplikan video dan ikut berkomentar tentang berita hoaks tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto sebenarnya telah terjadi enam tahun lalu.
Penangkapan tersebut juga dilakukan di Sumenep, Jawa Timur, bukan di Jakarta.
Mahfud pun menegaskan penangkapan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Rizieq Shihab yang sedang berjalan sekarang.
Kemudian Mahfud menyinggung soal UU ITE dan menyebutkan untuk kasus seperti inilah, undang-undang tersebut dibuat.
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, jika dengan sengaja memviralkan video seperti itu maka bukan termasuk dalam delik aduan.
Namun menurutnya kasus hoax seperti ini tetap harus diusut.
Mahfud pun menuturkan akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi adanya pasal karet.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Theresia Felisiani) (Surya/Anas Miftakhudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.