Soal Video Hoaks Jaksa Disuap, Mahfud MD Minta Kasus Diusut, Kejagung Ingin Publik Tak Mudah Percaya
Begini tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Kejagung soal video hoaks jaksa disuap dalam kasus Rizieq Shihab.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.
"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.
Baca juga: Beredarnya Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab, Kejagung: Itu Hoaks!
Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).
Yang berbunyi: "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.
Mahfud MD Minta Agar Pelaku Penyebar Video Diusut
Senada dengan Kejagung, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut video tersebut hoaks.
Ia pun menyinggung pentingnya UU ITE dalam beredarnya video tersebut hingga minta agar diusut.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi-nya, @mohmahfudmd pada Minggu (21/3/2021).
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks," tulis Mahfud dalam cuitannya.
Baca juga: Tanggapi Hoax Video Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Mahfud MD: Untuk Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat
Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, video itu ternyata penjelasan dari seorang Jaksa bernama Yulianto saat dirinya menangkap Jaksa AF.
Sementara, peristiwa itu terjadi sekira enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur.
"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, atas beredarnya video hoaks ini, Undang-Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) berperan penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.