Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara Ulang, Polri Imbau Masyarakat Jangan Rusuh
(MK) telah menetapkan sejumlah daerah untuk dilakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang sengketa Pilkada. Aparat keamanan diminta MK
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan sejumlah daerah untuk dilakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang sengketa Pilkada. Aparat keamanan diminta MK untuk melakukan pengamanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya telah melakukan langkah antisipasi untuk mengamankan PSU di beberapa tempat pemungutan suara sesuai intruksi MK.
"PSU pada beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan anggota Polri hadir mengamankan jalannya pemungutan suara ulang tersebut," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Ia menuturkan Polri juga telah memetakan daerah yang rawan adanya kerusuhan. Nantinya, pengamanan di daerah tersebut akan diperketat.
"Kerawanan itu sudah diidentifikasi oleh Polri, sehingga pengamanan yang dilakukan dengan mengantisipasi kerawanan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Sengketa Pilkada Indragiri Hulu, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di TPS 03 Desa Ringin
Lebih lanjut, dia menambahkan Polri juga mengimbau masyarakat untuk tertib dan tidak melaksanakan kegiatan yang mengancam keamanan selama pelaksanaan PSU.
"Polri siap mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang, sesuai keputusan MK. Harapannya seluruh PSU dapat berjalan, aman dan damai," tukas dia.