KPK Temukan Bukti Elektronik Suap Pajak Pasca-Geledah Kantor PT Gunung Madu Plantations 8 Jam
Pengusutan dilakukan dengan menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pengusutan dilakukan dengan menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation (GMP), Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).
Penggeledahan dilakukan selama lebih kurang 8 jam sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, Effendi Gazali: Yang Besar Kapan Dipanggil ?
Dari penggeledahan itu, kata Ali, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elekronik yang terkait dengan perkara.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tetap Ditahan di Rutan C1 KPK
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Baca juga: Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Periksa Effendi Gazali dan Adik Ihsan Yunus
Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengari milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.
Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara menyusul kebijakan internal KPK.