Kejagung Periksa Direktur Bank China Construction Bank Indonesia Terkait Kasus Asabri
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
"Saksi yang diperiksa antara lain DP selaku Direktur Bank China Construction Bank Indonesia Tbk," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Selain itu, penyidik juga memeriksa DV selaku Direktur PT Mustika Tiara Sakti. Menurut Leonard, pemeriksaan untuk mendalami mengenai kasus korupsi Asabri tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Baca juga: Rumah Mewah Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat di Pontianak Disita
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.