Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Cekcok, Polisi Tak Bolehkan Tim Hukum Rizieq Shihab Masuki PN Jakarta Timur

Tim hukum Habib Rizieq Shihab sempat tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sempat Cekcok, Polisi Tak Bolehkan Tim Hukum Rizieq Shihab Masuki PN Jakarta Timur
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Tim hukum Habib Rizieq Shihab sempat tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Bahkan terjadi adu mulut antara polisi dan pihak tim hukum Rizieq. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim hukum Habib Rizieq Shihab sempat tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Bahkan terjadi adu mulut antara polisi dan pihak tim hukum Rizieq.

Pantauan Tribunnews.com, tim pengacara Rizireq Shihab berada di depan pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Polisi menahan mereka untuk masuk.

Salah satu pengacara Rizieq, Ichwan Tuanakota meminta pihak pengadilan mengembalikan kartu jika mereka tak diperkenankan masuk.

Baca juga: Tanpa Amien Rais, TP3 Laskar Pembela Rizieq Shihab Temui Fraksi PKS DPR

Baca juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab Digelar Hari Ini Secara Offline

"Kalau nggak boleh masuk kartunya balikin," kata Ichwan di lokasi.

Salah satu pengacara Rizieq mengatakan jika pihaknya dipersulit, ia mempersilakan sidang digelar antara jaksa, majelis hakim, dan tembok.

BERITA TERKAIT

"Sidang aja sama tembok kalau gitu," ucapnya.

Kemudian perwakilan pengadilan datang menghampiri untuk berkomunikasi dengan tim hukum Rizieq yang dihalang-halangi polisi.

Tak berselang lama, mereka akhirnya dibolehkan masuk ke dalam pengadilan.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab hari ini akan menjalani sidang untuk sejumlah kasus.

Antara lain kasus dugaan penghasutan, pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Selain itu Rizieq juga akan menjalani sidang untuk dakwaan hasil tes swab RS Ummi Bogor.

Ketiga persidangan itu beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan Rizieq Shihab.

Kaus terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas