Sikapi Bom Bunuh Diri di Makassar, Mabes Polri Instruksikan Lima Poin Penting Kepada Jajarannya
Markas Besar Kepolisian RI pun mengintruksikan adanya pengetatan keamanan kepada seluruh jajarannya di daerah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden bom bunuh diri pasangan suami-istri Lukman dan Dewi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, membuat aparat keamanan melakukan pengetatan keamanan di jajarannya di seluruh Indonesia.
Markas Besar Kepolisian RI pun mengintruksikan adanya pengetatan keamanan kepada seluruh jajarannya di daerah.
Intruksi ini dikeluarkan sejak 28 Maret 2021 lalu.
Baca juga: 3 Wanita Ditangkap Terkait Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Berperan Jadi Motivator Jihad
"Polri telah mengeluarkan direktif mencermati kejadian peledakan bom di Gereja Katedral Kota Makassar dengan memberikan instruksi ke seluruh jajaran. Dimana direktif tersebut disampaikan setelah kejadian yaitu tanggal 28 Maret kemarin," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Dijelaskan Ahmad, ada lima poin yang harus dicermati seluruh jajarannya di daerah.
Pertama adalah untuk dapat memetakan wilayah yang dinilai rawan radikalisme.
Baca juga: Polri Sebut Dua Tersangka Teroris Bom Makassar Berbaiat Kepada Kelompok JAD di Markas FPI
"Pertama adalah memetakan wilayah yang memiliki kerawanan kelompok atau pihak radikal yang pro kekerasan dan intoleransi, untuk mewaspadai dan melaksanakan deteksi setiap perkembangan dan gejala yang terindikasi ke arah tindakan aksi teror bom dengan memberdayakan jaringan intelijen di wilayah masing-masing," jelas dia.
Kedua, personel harus dapat melakukan koordinasi secara intens dengan satgas di wilayah melakukan pengamanan dan penjagaan secara terbuka dan tertutup.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Koordinasi dengan Gereja-gereja Untuk Tambah CCTV Pasca Bom Makassar
"Ketiga,meningkatkan koordinasi dengan aparat TNI, Pamdal serta instansi terkait dan melakukan himbauan melalui publik adress maupun melalui media," ujar dia.
Keempat, jajaran diminta untuk mengoptimalkan pola rayonisasi dalam menghadapi setiap perkembangan situasi apabila diperlukan.
""Terakhir melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing," kata dia.