Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Hak Kekayaan Intelektual Sebut Penting Perlindungan Merek Terkenal

Dr Suyud Margono, Praktisi HKI mengatakan, konsep perlindungan atas merek terkenal tidak seharusnya diterapkan untuk merek sekunder

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praktisi Hak Kekayaan Intelektual Sebut  Penting Perlindungan Merek Terkenal
Kompas.com
Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal menyusul banyaknya sengketa merek yang khususnya melibatkan merek - merek terkenal yang sampai ke Pengadilan Niaga 

Sebab, pada praktiknya, pemilik merek lainnya akan terhambat dan kesulitan untuk memiliki ruang gerak dan kreatifitas apabila secondary brand/merek sekunder yang bersifat deskriptif atau generic words.

“Karena itu hanya dapat digunakan oleh salah satu pihak saja, mengingat pelaku usaha biasanya menggunakan secondary brand hanya sebagai variasi tambahan dari produk-produk utamanya,” ujar Suyud.

Sebagai contohnya, pada masa kini, perusahaan kerap kali mendaftarkan berbagai macam merek yang merupakan perluasan dari merek terkenal utama (primary house brand) perusahaan yang telah terdaftar demi memperluas variasi dari produknya.

Sebut saja misalnya perusahaan yang bergerak di bidang elektronik LG Corp selaku pemilik merek terkenal LG, secara aktif menciptakan berbagai varian dari merek LG salah satunya LG Magnit dan LG Mini untuk produk-produk elektronik.

Menurut Suyud, kalimat tambahan ‘Magnit’ dan ‘Mini’ tersebut secara teori dinamakan merek tambahan atau sekunder (secondary mark), sebagai kalimat tambahan pada merek terkenal tersebut.

“Secondary mark pada umumnya hanya bersifat adjective yang memberikan keterangan kepada merek utamanya, atau bisa juga merupakan varian dari produk untuk membedakannya.

Tentu, dengan adanya penggunaan secondary mark tersebut konsumen tidak akan terperdaya dan umumnya akan tetap melihat kepada merek utamanya, dan tidak merujuk kepada secondary mark yang digunakan,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Contoh lain, lanjut Suyud, ketika melihat produk sabun dengan merek Lifebuoy Fresh di etalase swalayan, maka yang akan dikenali konsumen adalah merek utamanya yaitu ‘Lifebuoy’, bukan kata sekundernya, yaitu ‘Fresh’.

“Konsumen pasti tidak akan mudah terkecoh dengan merek sabun lainnya yang menggunakan kata tambahan ‘Fresh’, misalnya merek lainnya yaitu ‘Dove Fresh’, karena merek utama dari kedua merek tersebut, yaitu ‘Lifebuoy’ dan ‘Dove’ yang sangat jelas berbeda dan pastinya penambahan secondary brand yaitu “Fresh” pada house brand/merek utama tidak akan membingungkan konsumen,” pungkas Suyud Margono yang juga Sekretaris BAMHKI (Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia).

Maka baik Andy N. Sommeng dan Suyud Margono sepakat bahwa perlindungan merek terkenal sepantasnya hanya dapat diaplikasikan kepada house brand/merek utama seperti Dove dan Lifebuoy, yang telah dikenal secara baik oleh masyarakat luas, dan tidak serta merta dapat diaplikasikan kepada secondary mark yang bukan merupakan unsur dominan dari keseluruhan merek, terlebih lagi jika secondary mark tersebut merupakan kalimat yang bersifat umum/ deskriptif.

Untuk itu, keduanya berharap dalam suatu pemeriksaan merek oleh Direktorat Merek maupun sengketa pada tahap Pengadilan Niaga atas penggunaan secondary brand yang bersifat umum/ deskriptif pada merek terkenal, penulis berpendapat bahwa unsur main brand/merek utama harus dipertimbangkan secara mendalam, mengingat unsur tersebut dapat dikategorikan sebagai unsur esensial dan daya pembeda yang sangat kuat untuk mencegah terjadinya dilusi, khususnya di mata konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas