Ini Kronologi Penangkapan DPO Samin Tan: KPK Cokok di Kafe Kawasan MH Thamrin
Pada Senin sore sekira pukul 15.30, tim penyidik KPK mencokok Samin Tan di salah satu kafe di kawasan Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Samin Tan berakhir pada Senin (5/4/2021).
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pada Senin sore sekira pukul 15.30, tim penyidik KPK mencokok Samin Tan di salah satu kafe di kawasan Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Mulanya, Deputi Penindakan KPK Karyoto bercerita bahwa tim penyidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan.
"Selanjutnya tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Karyoto bilang, Samin Tan kemudian di bawa ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
Samin Tan telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak April 2020.
"Dengan ditetapkankannya tersangka SMT (Samin Tan) sebagai DPO, tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," kata Karyoto.
Baca juga: Ditahan KPK, Crazy Rich Samin Tan Bungkam Setelah Kenakan Borgol
Kini, lelaki yang mendapat julukan 'Crazy Rich' karena masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu sudah mendekam di rutan KPK.
Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.
Namun sebelum menjadi penghuni Rutan Merah Putih, Samin Tan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.