Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SETARA Institute: 180 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi Sepanjang 2020

tercatat telah terjadi sebanyak 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dengan 422 tindakan sepanjang tahun 2020.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in SETARA Institute: 180 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Beragama Terjadi Sepanjang 2020
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan usai Diskusi Media bertajuk Intoleransi Semasa Pandemi: Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2020 di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (6/4/2021). 

Sebelas tindakan tersebut di antaranya diskriminasi (71), penangkapan (21), dan pentersangkaan penodaan agama (20), pelarangan kegiatan keagamaan (16), condoning (15), penyidikan atas tuduhan penodaan agama (13), tuntutan hukum atas penodaan agama (12), penahanan atas tuduhan penodaan agama (12), pelarangan usaha (10), vonis dakwaan penodaan agama (9), dan dakwaan penodaan agama (9). 

Sementara tujuh aktor negara pelaku pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan tertinggi selama tahun 2020 terdiri atas Pemerintah Daerah (42), Kepolisian (42), Kejaksaan (14), Satpol PP (13), Pengadilan Negeri (9), TNI (9), Pemerintah Desa (9).

Dari 184 tindakan yang dilakukan oleh aktor non-negara terdapat empat jenis tindakan pelanggaran utama berupa intoleransi (62), pelaporan penodaan agama (32), penolakan mendirikan tempat ibadah (17) dan pelarangan aktivitas ibadah (8). 




Sedangkan aktor non-negara yang melakukan tindakan pelanggaran terbanyak antara lain warga (67), ormas keagamaan (42), individu (26), ormas (7), dan institusi pendidikan (3).

Untuk korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun 2020, kata dia, paling banyak terdiri atas kelompok warga (56), individu (47), Agama Lokal/Penghayat Kepercayaan (23), Pelajar (19), Umat Kristen (16), Umat Kristiani yang terdiri dari umat Katolik dan Kristen (6), Aparatur Sipil Negara (ASN) (4), Umat Konghucu (3), Umat Katolik (3), Umat Islam (3), Umat Hindu (3), Umat Budha (2), dan Ormas keagamaan (2).

Tercatat juga sebanyak 24 rumah ibadah mengalami gangguan di tahun 2020 yang terdiri atas Masjid (14), Gereja (7), Pura (1), Wihara (1), dan Klenteng (1). 

"Pada tahun 2020 di laporan ke-14 ada kecenderungan peningkatan tindakan di masa pandemi covid-19. Jadi ini harus mendapat perhatian betul," kata Halili.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas