Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021

Simak inilah isi aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Berikut aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran 2021. 

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

a. Berlaku secara individual;

b. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara;

c. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

BERITA TERKAIT

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah (pemda).

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Pulang Kampung

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Kurangi Layanan Operasional KA

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi:

a. Fungsi Pencegahan

- Identifikasi titik potensi kerumunan;

- Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

- Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas