Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021

Simak inilah isi aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Berikut aturan yang berlaku dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran 2021. 

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021.

11. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

12. Surat Edaran yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Kemenhub akan Lakukan Penyekatan di 300 Lebih Lokasi

Baca juga: Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Menghalau Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Kententuan Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi:

1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

BERITA TERKAIT

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya.

7. Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko Covid-19 Desa/Kelurahan menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Mudik Lebaran 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas