Bareskrim Sebut Tak Ada Hambatan Dalam Penyelidikan Dugaan Penipuan Petinggi Sinarmas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan tak ada hambatan dalam penyelidikan dugaan kasus penipuan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
“Equality before the law. Seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum yang berlaku,” kata Rusdi.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan penipuan dengan terlapor petinggi Sinarmas dilakukan gelar perkara pada Kamis, 18 Maret 2021.
Menurut dia, kasus dilaporkan pada 10 Maret 2021 ini akan dimulai dengan proses gelar perkara terlebih dahulu.
Namun, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
Menurut laporan, Andri Cahyadi selaku korban merasa dirugikan Rp 15 triliun.
“Saya sampaikan adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan TPPU. Menurut laporan, korban atau pelapor merasa dirugikan Rp 15 triliun. Ini bukan hasil penyidikan, tapi laporan dari pelapor,” jelas dia.
Berdasarkan laporan yang beredar, laporan Andri tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021. Ia melaporkan Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra atas dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.