Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatwa Terbaru MUI, Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Komisi Fatwa MUI menilai bahwa tes swab tidak membatalkan ibadah puasa sehingga dapat dilakukan pada siang hari.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Fatwa Terbaru MUI, Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas tenaga kesehatan saat mengambil sampel tes usap antigen COVID-19 dari seorang warga di Sekretariat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2021). Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN), PFI Pusat bekerja sama dengan Pagar Nusa menggelar tes usap antigen COVID-19 gratis bagi pewarta foto dan warga sekitar untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbarunya terkait hukum melakukan rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab saat berpuasa.

Dalam fatwa nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa itu, Komisi Fatwa MUI menilai bahwa tes swab tidak membatalkan ibadah puasa sehingga dapat dilakukan pada siang hari.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, BNPB dan Kemenkes Salurkan Puluhan Ribu Alat Swab Antigen ke NTT

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Asrorun mengatakan, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring. Sehingga umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, BNPB dan Kemenkes Salurkan Puluhan Ribu Alat Swab Antigen ke NTT

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," jelasnya.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

Berita Rekomendasi

"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," kata dia.

Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Menurut Asrorun Niam Sholeh, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.

Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas