Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Sebut Yayasan Harapan Kita Tekor Kelola TMII, Harus Subsidi Rp 50 Miliar Setiap Tahun

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang dilakukan Yayasan Harapan Kita tidak berkontribusi pada negara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Moeldoko Sebut Yayasan Harapan Kita Tekor Kelola TMII, Harus Subsidi Rp 50 Miliar Setiap Tahun
KSP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dilakukan Yayasan Harapan Kita tidak berkontribusi pada negara.

Bahkan kata dia, Yayasan setiap tahunnya harus mensubsidi operasional TMII Rp 40 sampai 50 miliar.

"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita mensubsidi antara Rp 40-50 miliar, dan pastinya tidak beri kontribusi kepada negara," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (9//4/2021).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan sejak dikelola oleh Yayasan Harapan Kita 44 Tahun lalu, pengelola TMII terus mengalami kerugian dari waktu ke waktu.

Baca juga: Kabag Humas TMII: Hak Kelola TMII yang Diambil Alih Kemensetneg, Bukan Asetnya

Karenanya sejak 2016 lalu Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan pendampingan tata kelola TMII.

"Terakhir ini beliau meminta fakultas hukum UGM dan BPKP untuk melakukan assesment terhadap pengelolaan TMII," katanya.

Baca juga: Adi Widodo Nilai Wajar Pemerintah Ambil Alih Hak Kelola TMII

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil audit, BPKP merekomendasikan tiga hal dalam pengelolaan TMII. Pertama taman wisata budaya tersebut perlu dikelola oleh swasta, kedua dikelola kerja sama pemerintah, atau skema pengelolaan dalam bentuk BLU.

"BPKP juga telah melihat, mengaudit perkembangan TMII. BPKP meminta Mensesneg untuk menangani. Dari pertimbamgan itu maka keluarlah Keppres yang baru yaitu Keppres 19/2021," ujar Moeldoko.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto.

Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan tersebut.

Di antaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

Baca juga: FAKTA Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Keluarga Soeharto: Alasan hingga Bentuk Tim Transisi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas