Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Larangan Mudik, Wakil Presiden Minta Para Santri yang Hendak Pulang Diberikan Dispensasi

Wakil Presiden Maruf Amin meminta ada dispensasi bagi para santri untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Larangan Mudik, Wakil Presiden Minta Para Santri yang Hendak Pulang Diberikan Dispensasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin meminta ada dispensasi bagi para santri untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

Hal ini berkaitan dengan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

"Karena memang untuk pesantren-pesantren tradisional banyak melakukan kajian-kajian khusus di bulan ramadan, dalam hal ini Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing masing tidak dikenai aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kemenhub Lakukan Pencegahan Masyarakat Mudik Lebih Awal

Hal itu dia tujukan kepada ormas Islam pada umumnya khususnya PBNU agar membuat dispensasi tertulis kepada pemerintah.

"Khusus apakah kepada Presiden atau Wakil Presiden atau Kaditlantas (Kakorlantas Polri) supaya ada dispensasi, itu penting agar santri yang pulang belajar bisa bertemu dengan orang tuanya dengan lancar," katanya.

Dia memberikan contoh bagaimana Pemprov Jawa Timur sudah melakukan hal itu.

Baca juga: Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur Mulai Berlakukan Pengetatan Mudik

Berita Rekomendasi

"Nah, bagaimana supaya daerah-daerah yang lain seperti Jawa Tengah, Jawa Barat ataupun daerah daerah lain itu memberikan kemudahan khusus kepada para santri yang pulang belajar dari pesantren," kata Masduki.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan edaran Addendum untuk mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang larangan mudik.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Usul SPBU di Jalur Mudik Ditutup

Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.

Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk.

Mobilitas penduduk berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas