Komisi IX DPR Desak Pemerintah Karantina 127 WNA Asal India yang Masuk Indonesia
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tak terulang, Melki meminta Imigrasi untuk memperketat izin masuk WNA asal India ke Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) asal India dikabarkan masuk ke Indonesia pada Kamis (22/4/2021) kemarin dan menjadi sorotan.
Pasalnya, kedatangan ini terjadi ketika kasus Covid-19 di India tengah melonjak, yakni mencapai 300 ribu kasus per hari dan merupakan penambahan kasus per hari terbanyak sepanjang pandemi Covid-19 pertama ditemukan.
Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah mengisolasi 127 WNA asal India itu di sebuah pulau tersendiri.
"Sebaiknya isolasi di pulau tersendiri, lebih baik buat mereka dan buat petugas kita sehingga setelah melewati masa karantina dua sampai tiga minggu dan dinyatakan sehat baru aktivitas normal di Tanah Air," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena, kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: PPP Pertanyakan Diperbolehkannya WNA Asal India Masuk Indonesia di Tengah Larangan Mudik
"Seperti tenaga kerja Indonesia di kapal asing diisolasi di Kepualauan Seribu atau dulu di Natuna," lanjutnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tak terulang, Melki meminta Imigrasi untuk memperketat izin masuk WNA asal India ke Indonesia.
Selain itu, dibutuhkan kerja sama pihak lain seperti Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mencegah penyebaran virus Corona dari warga asing.
"Terkait kedatangan WN India perlu antisipasi dan respon serius Kemenlu, Dirjen imigrasi dan KKP Kemenkes dan Satgas Penanganan covid 19 untuk mencegah penyebaran pandemi dari WN India," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.