Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku Pada 22 April Hingga 24 Mei, Berikut Aturan dan Ketentuannya
Pemerintah resmi berikan aturan mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, simak aturan dan syarat perjalanannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memberikan aturan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik ini paada dua periode, yaitu:
- Periode H-14 atau pada tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.
- Periode H+7 atau pada 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
Maksud dari addendum Surat Edaran tersebut adalah untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baca juga: Pengetatan Syarat Perjalanan Dapat Mencegah Kegiatan Curi Start Mudik
Baca juga: Pemerintah Perluas Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai 22 April-24 Mei, Ini Peraturan Lengkapnya
Dikutip dari Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan, sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.