Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku Pada 22 April Hingga 24 Mei, Berikut Aturan dan Ketentuannya

Pemerintah resmi berikan aturan mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, simak aturan dan syarat perjalanannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku Pada 22 April Hingga 24 Mei, Berikut Aturan dan Ketentuannya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi pemudik - Pemerintah resmi berikan aturan mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. 

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Surat Keterangan dari Desa

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Ini Periode hingga Syarat Perjalanan H-14 dan H+7 Mudik Lebaran

Aturan perjalanan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti:

- Bekerja atau perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

Berita Rekomendasi

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang

- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Aturan ini akan ditinjau lebih lajut sesuai dengan kebtuhan dan perkembangan situasi di lapangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan dan Larangan Mudik 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas