Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Berencana Terbangkan Personel ke Jerman Kejar Jozeph Paul Zhang

Sampai saat ini tim Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan atase Polri di Jerman.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri Belum Berencana Terbangkan Personel ke Jerman Kejar Jozeph Paul Zhang
YouTube Joseph Paul Zhang
YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian RI belum berencana menerbangkan personel untuk memburu tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya sampai saat ini masih memanfaatkan atase Polri yang berada di Jerman untuk memburu keberadaan pelaku.

"Sementara belum. Karena tetap kita menggunakan komunikasi yang ada di Jerman. Karena di Jerman, Polri juga memiliki atase kepolisian di sana. Itu yang kita manfaatkan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Rusdi menerangkan sampai saat ini tim Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan atase Polri di Jerman.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Buronan, Gus Miftah: Keluar Dong Ngaku Nabi Kok Petak Umpet, Sini Ngopi

"Sampai saat ini juga divisi hubungan internasional Polri telah berkomunikasi dengan kepolisian di Jerman. Jadi seluruh sumber daya yang ada dimanfaatkan, dikerahkan untuk menyelesaikan kasus JPZ," ujar dia.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman. Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTube-nya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA. Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas