Fakta-Fakta Penangkapan Munarman: Kronologi Lengkap hingga Lokasi Penahanan
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh Densus Antiteror 88, Selasa (27/4/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh Densus Antiteror 88, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di rumahnya di Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.
Polisi kini resmi menahan Munarman.
Sebelum resmi menahan Munarman, polisi sempat menggeledah eks kantor FPI.
Baca juga: PKB Harap Polisi segera Beri Keterangan Resmi Soal Status Munarman
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (28/4/2021), berikut fakta-fakta penangkapan Munarman:
1. Kronologi penangkapan
Kronologi penangkapan Munarman diungkap oleh Ketua RT 1 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Kiekid Wirawandika.
Kikied menerangkan penangkapan bermula ketika petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya mendatangi rumahnya untuk minta izin melakukan penangkapan terhadap Munarman pada Selasa pukul 14.30 WIB.
Kemudian, kata dia, pada pukul 15.00 WIB datang lagi personel Polda Metro Jaya lainnya ke rumahnya.
Selesai azan ashar, kata dia, petugas kepolisian didampinginya bergerak ke rumah Munarman di Perumahan Modern Hill Pamulang.
Baca juga: Ken Setiawan Minta Polri Waspadai Kemungkinan Aksi Lone Wolf: Simpatisan Munarman Cukup Banyak
Sekira pukul 15.30 WIB sampai 15.35 WIB, kata dia, petugas Kepolisian kemudian membawa Munarman ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil dengan didampingi beberapa personel Polda Metro Jaya.
"Ada keluarga beliau lengkap, anak istri lengkap, saya temui, saya izin juga masuk ke rumahnya. Beliau ada semua di rumah," kata Kikied di Gerbang Perumahan Modern Hill Pamulang pada Selasa (27/4/2021).
Kikied mengatakan saat penangkapan Munarman tidak melakukan perlawanan.
Ia juga mengatakan ada sekira 60 sampai 70 item barang yang dibawa petugas kepolisian dari rumah Munarman.
"Ada buku-buku, ada handphone, ada flashdisk ada beberapa, kurang lebih total semua ada 60 sampai 70 item itu," kata Kikied.
Baca juga: Perlakuan yang Dialami Munarman Pascapenangkapan Oleh Densus 88
Diterangkan Kikied, proses penangkapan tersebut membutuhkan waktu sekira 15 sampai 20 menit.
Hingga sekira pukul 21.00 WIB, sudah tidak ada lagi petugas kepolisian di rumah Munarman dan tidak ada garis polisi yang dipasang di sana.
"Keadaan rumah (Munarman) normal dan alhamdulillah warga tidak terganggu," kata Kikied.
2. Minta Pakai Sendal
Dalam rekaman video yang beredar di awak media, saat dilakukan penangkapan, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.
Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.
Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.
Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.
Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.
Baca juga: Polisi Amankan Buku, Handphone hingga Flashdisk dari Kediaman Munarman
Dalam video itu, Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki.
Namun petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.
3. Alasan Polisi Tangkap Munarman
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan polisi menangkap Munarman.
Menurut Ahmad Ramadhan, Munarman diduga terkait dengan aksi terorisme.
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
4. Polisi Geledah eks Kantor FPI
Setelah menangkap Munarman, polisi menggeledah eks kantor FPI di kawasan Jalan Petamburan III, Slipi, Jakarta Pusat.
Berdasarkan penuturan warga sekitar yang enggan disebut namanya, penggeledahan sudah berlangsung sekira pukul 17.00 WIB.
Terkait penggeledahan itu, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menyita serbuk dan cairan yang diduga merupakan bahan peledak bom.
"Beberapa tabung isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol- botol."
"Yang serbuk tersebut mengandung Nitrap yang sangat tinggi jenis Acetone. Itu akan didalami penyidik," ucap Ahmad.
Baca juga: Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Sebut Munarman sebagai Sosok yang Tolak Aksi Teror
Sementara cairan bahan peledak yang ditemukan, kata Ahmad, mirip dengan penemuan tim densus 88 beberapa waktu lalu di kawasan Condet, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan aston untuk bahan peledak."
"Mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.
Tentunya, beberapa barang diduga bahan peledak ini masih akan didalami oleh tim penyidik.
5. Polisi Tahan Munarman
Setelah menangkap, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menahan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. .
Ia menuturkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Iya ditahan di Rutan Narkoba (Polda Metro Jaya)," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: PROFIL Munarman, Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88, Pengacara Sekaligus Anak Buah Rizieq Shihab
Ikuti berita penangkapan Munarman
(Tribunnews.com/Daryono/Shella/Vincentius/Igman Ibrahim)