Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Para Oknum yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala, Ada yang Dicambuk hingga Terancam Bui

Berikut hukuman tiga oknum yang berkomentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402, ada yang berakhir dicambuk hingga terancam dibui.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Hukuman Para Oknum yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala, Ada yang Dicambuk hingga Terancam Bui
Twitter @JurnalMaritim
KRI Nanggala-402. Berikut hukuman tiga oknum yang berkomentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402, ada yang berakhir dicambuk hingga terancam dibui. 

"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia.

Adapun, dalam postingannya pada Minggu (25/3/2021) lalu, Nurhadi sempat melontarkan kata-kata tak pantas.

Ia menuliskan "Wadoo knapa kapal selam tenggelam ya. Wadoo knapa pula anda tenggelam dalam selang****** dan di dalam isi kut**** ya."

‎Kendati telah menghapus postingan tersebut, namun tangkapan layar postingannya telah terlanjur beredar di media sosial.

Aiptu Fajar Jadi Tersangka, Akan Jalani Sidang Kode Etik dan Profesi Polri 

Anggota Polsek Kalasan, Aipda Fajar Indriawan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait komentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402 di media sosial.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Berita Rekomendasi

"Sudah tersangka," kata Kombes Reinhard.

Baca juga: Serda Setyo Wawan Awak KRI Nanggala-402: Saat Suamimu Operasi Kapal Selam, Anggap Sudah Mati

Reinhard juga menjelaskan, Aipda Fajar juga telah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta.

Menurutnya, kasus ini nantinya akan ditangani oleh Mabes Polri.

"(Aipda Fajar) sudah di Jakarta," jelasnya.

Seperti diketahui, Aipda Fajar sebelumnya telah diamankan dan diperiksa Propram Polda DIY sejak Minggu (25/4/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut akan memproses secara pidana Aipda Fajar.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, kata Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," katanya, dilansir Tribunnews.com.

Sebelumnya diketahui, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar sosok bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Baca juga: TNI AL Bantah Isu KRI Nanggala 402 Tenggelam karena Kelebihan Muatan dan Ditembak Rudal

Belakangan diketahui, pemilik akun itu diduga adalah Aipda Fajar yang juga seorang anggota Polsek Kalasan.

Dalam unggahannya, Aipda Fajar mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.

Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.

"Matioo co***, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Fajar.

(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Tribunjateng.com/Raka F Pujangga, TribunMedan.com/Array A Argus)

Berita lain terkait Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas