Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Survei Kemenhub: 44,7 Persen Warga Tetap Ingin Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah

Alasan terbanyak para responden sebanyak 44,7 persen mengatakan tetap melakukan mudik karena keluarga menetap di kampung.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Survei Kemenhub: 44,7 Persen Warga Tetap Ingin Mudik Lebaran Meski Dilarang Pemerintah
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Memberi penjelasan terhadap calon penumpang yang akan pulang kampung lebih.awal di Terminal Poris Plawad, Pasar Lembang, serta sejumlah Agen Bus dan Pool Bus, jelang diberlakukannya peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kamis (29/4/2021). Kegiatan ini dilakukan jelang diberlakukannya larangan mudik sekaligus sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

"Penyekatan ini akan dilakukan pada akses utama keluar atau masuk dari dan ke jalan tol serta non-tol, di terminal angkutan penumpang dan pelabuhan sungai danau serta penyeberangan," ucap Budi.

Ia juga mengatakan, bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi roda empat atau roda dua yang melakukan perjalanan mudik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kemudian bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau serta penyebrangan sanksinya akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi," ujar Budi.

Pengawasan bagi kendaraan umum dan pribadi ini, ungkap Budi, dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh personel Kemenhub, TNI dan Dinas Perhubungan di wilayah tersebut.

Budi menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.

"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi.

Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk transportasi melakukan mobilitas adalah di Jabodetabek, kemudian wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.

BERITA TERKAIT

"Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.

Baca juga: Masih Banyak Warga Nekat Mudik, Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan di Jalur Tikus

Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Unggaran serta Purwodadi juga.

Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021.

"Meski masuk ke dalam daerah yang dikecualikan dalam larangan mudik, masyarakat tentunya diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Budi.

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sistem pengawasan prosedur pemeriksaan kedatangan orang dari luar negeri dan arus mudik harus ditingkatkan untuk mengantisipasi lonjakan arus pergerakan orang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Sejumlah pelanggaran prosedur pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri seperti di bandara, pelabuhan laut dan sejumlah perbatasan dengan negara lain harus segera diperbaiki. Sistem pengawasannya harus ditingkatkan," ujar Rerie, sapaan akrabnya.

Menurut Rerie, terbongkarnya kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan penggunaan alat test Covid-19 bekas di Bandara Kuala Namu, Medan, memperlihatkan betapa buruknya penerapan pengawasan secara internal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas