ICW Desak Hakim Konstitusi Kabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK Baru
Pertama, dikatakan Kurnia, Presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada Selasa (4/5/2021) besok pukul 10.00 WIB.
Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru.
"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Menurut ICW, keberadaan UU KPK baru, yaitu UU 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan problematika serius.
Baca juga: ICW: Sita Alat Komunikasi Lili Pintauli Siregar
Hal itu dapat dibuktikan dengan temuan Transparency International yang menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot tajam.
"Secara sederhana, konteks turunnya IPK tersebut dapat dikaitkan dengan ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi pemerintah," kata Kurnia.
"Alih-alih memperkuat keberadaan KPK, yang dilakukan justru menggembosi seluruh kewenangan lembaga antikorupsi itu," tambahnya.
Secara garis besar, ICW menguraikan, setidaknya ada empat permasalahan utama dalam proses pembentukan maupun substansi UU KPK baru.
Baca juga: ICW: Keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Soal Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Ambigu
Pertama, dikatakan Kurnia, Presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.
"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja," kata dia.
Selain itu, KPK yang notabene pengguna regulasi tersebut juga hanya dianggap angin lalu.
"Tentu hal itu secara jelas bertentangan dengan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," imbuh Kurnia.
Kedua, dilanjutkan Kurnia, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK.
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin